“Yang mana UU Ciptaker tersebut mengatur upah minimum penuh syarat yang sangat bertolak belakang dengan subtansi regulasi sebelumnya”, sambungnya
Disamping itu Kordinator Mimbar (Kormim), Allang, mempersoalkan UU PTN no.12 Tahun 2012 maupun peraturan pemerintah terkait berlakunya regulasi PTN BH.
“Tentu ini adalah sinyal yang kuat bagi kita bahwa posisi pendidikan hari ini tidak lagi diduduki dalam proses belajar Gratis, Demokratis, dan bervisi Kerakyatan” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang dibawa KPPM, yaitu :
1. Cabut UU Cipta Kerja
2. Meminta Menteri Ketenagakerjaan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Prov.Sulsel
3. Wujudkan kesejahteraan Buruh
4. Cabut UU PT No 12 TAHUN 2012 tentang perguruan tinggi karena tidak sejalan dengan UUD 1945
5. Cabut peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum
6. Wujudkan Pendidikan Gratis,Demokratis,Ilmiah dan Bervisikerakyatan
7. Hentikan Komersialisasi Pendidikan (*).