Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sundari, tak lupa menyampaikan terimakasih atas kepercayaan pihak Perumda Pasar kepada Kejari Makassar. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya kembali mengajak kami memperpanjang MoU kerjasama antara PD Pasar dengan Kejaksaan Negeri yang kedua. Ini artinya PD Pasar memberikan kepercayaan kepada JPN dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara. Bukan persoalan Hukum Pidana. Ini harus clear ya supaya JPN tidak menjadi pemadam kebakaran. Kira-kira sudah tau ada masalah tiba-tiba datang minta MoU atau minta pendampingan ngak bisa seperti itu. Nah jika nanti dari hasil analisis ada indikasi atau muatan pidana maka kami akan tolak.” terangnya.
Jadi menurutnya, MoU ini hanya kesepahaman tidak ada ikatan kontrak dalam hal pendampingan hukum. Jika ada permohonan bantuan hukum maka harus ada surat kuasa khusus. Sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku. Tanpa ada surat kuasa khusus maka MoU ini tidak ada pengaruhnya.
“Jadi semua ini bisa dikomunikasikan dan dikonsultasikan agar kedepan tidak ada lagi kesalahan. Khususnya pada kontrak kerjasama yang dibuat PD Pasar dengan para investor yang ternyata banyak cela yang kemudian merugikan Pemerintah Kota Makassar. Apalagi dikontrak itu yang ada kemungkinan jangka panjang pemerintah kota akan kehilangan asset.” tegasnya.
Harapannya, ke depan dengan adanya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam setiap perjanjian melalui MoU atau bantuan hukum maka Pemerintah bisa lebih banyak mengamankan asset- assetnya yang selama ini dikelola pihak ketiga, tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sundari.(Hdr)