KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP
PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh kelima komisioner serta sejumlah anggota dan juga mantan ketua KPU Makassar, serta beberapa awak media di Arthama Hotel, Minggu (5/5/2024).
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota secara perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 67.402 orang dari 50 persen dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Makassar.
“Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 67.402 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen atau sekitar 8 Kecamatan di Kota Makassar,” jelas Yasir.