Jumlah dukungan KTP bakal calon perseorangan minimal 10% atau 19.655 dari jumlah DPT Tana Toraja 196.548 tersebar di 19 kecamatan.
Hingga hari ini belum ada calon bupati jalur perseorangan yang konfirmasi yang akan mendaftar ke KPU Tana Toraja, dukungan KTP tersebut juga diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Itupun diverifikasi siapa tau ada yang dobel, sudah meninggal, tidak lagi domisili di Tana Toraja, dan TNI/Polri aktif.
Sedangkan calon bupati dan wakil bupati usungan parpol syaratnya minimal 6 Kursi atau 20% dari jumlah Kursi 30 di DPRD Tana Toraja.
Tiga partai ditetapkan KPU Tana Toraja bisa mengusung tanpa koalisi, selain partai Golkar 7 kursi, juga Gerindra dan Nasdem sama-sama 6 kursi.
Sedangkan PDIP dan Demokrat masing-masing 4 kursi harus koalisi Hanura, Perindo, dan Gelora ketiganya satu kursi. Dan hasil Pemilu terakhir yang akan mengusung Paslon bupati dan wakil bupati, ujar Rahmat.
Intan Parerungan devisi perencanaan data dan Informasi uraikan, pemutahiran data mulai 31 Mei hingga September 2024 setelah terima DP4 dari Pusat. DPT Tana Toraja Pileg dan Pilpres lalu 196.548. DP4 akan dilakukan sinkronisasi dengan DPT kemudian dilakujan pemutahiran, selanjutnya penetapan DPS dan terakhir DPT.
Jumlah pemilih setiap TPS disesuaikan dengan kebutuhan. TPS Tana Toraja Pileg dan Pilpres lalu 565, dengan jumlah maksimal 500 pemilih. singkat Intan (ainul).