7 Bulan Kasus Perampasan Motor oleh Debt Collector Tanpa Tersangka, Korban Bakal Lapor ke Propam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Burhanuddin, pemilik motor scoopy plat DD 5923 LH yang mana motornya diduga telah dirampas oleh oknum debt collector menyayangkan sikap Penyidik Tipidter Polrestabes Makassar yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.

"Sudah 7 bulan kasus saya tak ada kejelasan tersangkanya. Ada apa dengan penyidik Tipidter Polrestabes Makassar," kata Bur sapaan akrab Mr. Burhanuddin, Selasa 7 Mei 2024.

Bur berjanji akan melaporkan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter hingga para penyidik yang menangani kasusnya ke Propam Polda Sulsel hingga menyurat ke Komisi Perpolisian Nasional (Kompolnas) lantaran kasusnya sampai saat ini tidak juga mendapatkan kepastian hukum alias belum ada penetapan tersangkanya.

"Saya dalam waktu dekat ini akan melapor ke propam polda sulsel hingga kompolnas. Saya akan terus berusaha mencari keadilan dan tidak akan gentar sedikit pun," tegas Bur.

Kasus dugaan perampasan motornya oleh oknum debt collector yang telah ia laporkan ke unit Tipidter Polrestabes Makassar hingga memasuki 7 bulan tak kunjung ada perkembangan terlebih lagi kepastian hukum yang jelas.

"Sudah memasuki 7 bulan kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Selaku korban tentu saya kecewa dan berharap Kapolda Sulsel mencopot Kapolrestabes Makassar dan mengevaluasi kinerja Kanit Tipidter dan penyidiknya ini," kata Bur.

Bur berjanji akan terus mengawal kasusnya hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas, minimal segera ada penetapan status tersangka dalam kasus dugaan perampasan yang telah ia laporkan ke unit Tipidter Polrestabes Makassar.

"Jadi saya berharap penyidik tidak mencoba membuka upaya kongkalikong dengan pihak terlapor karena saya akan tempuh upaya hingga ke Kapolda Sulsel dan Kapolri serta Kompolnas sebagai masyarakat kecil yang dizalimi," tegas Bur.

Baca juga :  Dihadiri Wabup Lutim dan Walikota Makassar, FGD dan Bukber Warga Lutim di Makassar Berlangsung Meriah

Ia menceritakan, awal kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Makassar itu bermula pada saat motor miliknya itu dikendarai oleh anaknya bernama Ficky Al Muharram untuk mencari nafkah sebagai driver maxim.

Namun saat melintas di Jalan Hertasning, Makassar, motor yang dikendarai anaknya tersebut, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan oleh oknum debt collector yang mengaku suruhan pembiayaan WOM Finance yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Kejadiannya Selasa 24 Desember 2023, motor ditahan oknum debt collector di tengah jalan, lalu diarahkan ke Kantor WOM Finance di Jalan Pengayoman dengan alasan hendak mengambil surat perjanjian pembayaran angsuran yang ke 18," terang Bur.

Setibanya di Kantor WOM Finance, sebut Bur, oknum debt collector itu hanya memberi surat kepada anaknya yang isi suratnya perihal surat penitipan kendaraan yang bernopol DD 5923 LH.

Bukan itu saja, lanjut Bur, oknum debt collector juga meminta kunci motor yang dikendarai anaknya beserta STNKnya dengan alasan ingin mencocokkan data yang ada.

"Ternyata oknum debt collector itu menyita STNK sama kunci juga motor yang dikendarai anak saya," ungkap Bur.

Sebagai orangtua Ficky Al Muharram sekaligus pemilik motor, Bur pun mencoba mengonfirmasi peristiwa penarikan motornya di tengah jalan tersebut ke Kantor Wom Finance Cabang Makassar.

Tak hanya itu, ia juga turut mencari tahu alasan debt collector WOM Finance itu menyita kunci dan STNK motornya yang dimaksud tersebut ke Kantor WOM Finance.

Setibanya di Kantor WOM Finance, Bur mengaku ditemui oleh salah seorang staf kantor WOM Finance dan oknum staf tersebut, kata dia, mengatakan surat fidusia sudah ada begitupun dengan surat-surat lainnya keterkaitan dengan kendaraan motor yang menjadi objek masalah.

Baca juga :  Fakultas Hukum Unhas dan Kajati Sulsel Teken MoU serta PKS terkait Tri Darma Perguruan Tinggi 

"Padahal anak saya Ficky Al Muharram katakan hanya diberikan surat penitipan kendaraan motor nomor Polisi DD 5923 LH setelah ia meninggalkan Kantor Wom Finance Cabang Makassar," kata Bur.

Dari rangkaian peristiwa yang dialaminya itu, Bur selaku pemilik kendaraan bernomor Polisi DD 5923 LH pun langsung melapor ke Polrestabes Makassar dengan delik aduan dugaan perampasan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector

“Ini namanya perampasan secara paksa. Mereka debt collector itu mengada-ada karena tidak bisa menunjukan surat fidusia dari Pengadilan Makassar,” ujar Bur.

Saat kendaraan ditahan oleh debt collector, kata dia, anaknya bernama Ficky menghubunginya sebagai pemilik kendaraan merek scoopy hitam yang ditarik di tengah jalan tersebut.

"Saya atas nama di STNK motor itu, sehingga selaku pemilik kendaraan  tersebut saya langsung membuat laporan ke Polisi, dengan bukti LP Nomor: STBL/2221/X/2023/Polda Sulsel/ Polrestabes Makassar," Bur menandaskan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rumah Zakat Gelar Showcase Program Kawal Bumil untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Ibu Hamil

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Indonesia membuat gebrakan melalui Showcase Program Kawal Bumil yang juga Diseminasi Hasil...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

BAZNAS Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Kategori BAZNAS Pengentasan Kemiskinan Standar BPS Terbaik

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Badan Amil Zakat Nasional Repubik Indonesia (BAZNAS-RI) mengapresiasi kinerja BAZNAS Kota Makassar. Salah satu konstribusi...

Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Momentum Ukhuwah dan Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 di Auditorium Aljibra UMI, Senin 25/08/2025,...