Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Mabes Polri telah membuat kesepahaman alias MoU untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum.
Keduanya diatur dan tunduk pada Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Apakah informasi yang disampaikan itu termasuk dan berkaitan dengan menjalankan profesi ataukah merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat,” jelas Yodi Kristianto.
Lebih lanjut, Yodi Kristianto menjelaskan, jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat maka DPN Peradi tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan, katanya, dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya.
Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan Undang-Undang Advokat (Pasal 19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf h) maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.
“Polisi tidak bisa panggil Advokat sembarangan,” kata Yodi Kristianto.
“Harusnya ada mekanisme yang ditempuh sebelum melakukan penahanan atau penetapan tersangka.
Setiap Advokat bernaung dibawah organisasi advokat yang memiliki Dewan Kehormatan Profesi. Mestinya Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu yang menilai apakah seorang Pengacara terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak beritikad baik dalam menjalankan profesinya, bukan pihak kepolisian, terang Yodi Kristianto.
“Apabila terbukti melanggar etik atau melakukan pelanggaran hukum, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat bisa memberikan persetujuan agar yang bersangkutan dapat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Hal ini adalah bentuk mekanisme hak imunitas Advokat yang sedang menjalankan tugasnya agar terbebas dari ketakutan dan kekhawatiran dari penilaian subjektif dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan Advokat saat sedang menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya.
Hal ini juga adalah bentuk jaminan dan perlindungan serta upaya untuk menjaga kehormatan dan martabat seorang Advokat, kunci Yodi Kristianto.(*/Hdr)