Atas pengadaan bahan pokok semestinya berpedoman pada SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19 yang menyatakan bahwa untuk pengadaan barang PPK meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, dan angka 5 yang menyatakan bahwa untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran , PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan data yang kami himpun diketahui laporan kewajaran harga yang telah diserahkan oleh penyedia atas pembayaran kontrak tahap I dan 2 yang telah selesai 100% belum dilakukan audit oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sehingga pengadaan bahan pokok diduga tidak sesuai ketentuan,diketahui terdapat permasalahan berupa ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan nilai realisasi pembayaran pada bukti kewajaran harga pengadaan mie instan atas nama penyedia CV.GJ sebesar Rp.855.460.600,00
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pembelian dan /atau pembayaran mie instan oleh penyedia CV GJ dari perusahan dibidang pangan/distributor sudah memperhitungkan biaya pengantaran ketempat penyimpanan bantuan bahan pokok yang disediakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, namun, pihak penyedia masih memperhitungkan Kembali biaya buruh/transport dalam dokumen kewajaran harga. Selisih atas biaya buruh/transport yang tidak dapat diperhitungkan seluruhnya sebesar Rp.855.460.600,00. Diduga adanya potensi kecurangan dalam pengadaan bahan pokok makanan dapat terjadi. Hal tersebut dikarenakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu PPK tidak meminta audit oleh aparatur pengawas intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan kewajaran harga yang telah dibayarkan kepada penyedia.
Selain adanya kelebihan pembayaran paket pengadaan mie instan sebesar Rp.855.460.600,00 patut diduga pengadaan Bahan Pokok Makanan secara keseluruhan senilai Rp.57.913.901.550,00 berpotensi terjadi kekurangan volume atau mark up harga, hal tersebut disebabkan karena diduga Kepala Dinas Sosial tidak efektif dalam mengawasi dan mengendalikan tugas PPK yang menjadi tanggungjawabnya serta PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, selain itu penyedia jasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak. (*).