Temuan BPK, Inakor Laporkan Dinas Sosial ke Kejagung

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas pengadaan bahan pokok semestinya berpedoman pada SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19 yang menyatakan bahwa untuk pengadaan barang PPK meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, dan angka 5 yang menyatakan bahwa untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran , PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan data yang kami himpun diketahui laporan kewajaran harga yang telah diserahkan oleh penyedia atas pembayaran kontrak tahap I dan 2 yang telah selesai 100% belum dilakukan audit oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sehingga pengadaan bahan pokok diduga tidak sesuai ketentuan,diketahui terdapat permasalahan berupa ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan nilai realisasi pembayaran pada bukti kewajaran harga pengadaan mie instan atas nama penyedia CV.GJ sebesar Rp.855.460.600,00

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pembelian dan /atau pembayaran mie instan oleh penyedia CV GJ dari perusahan dibidang pangan/distributor sudah memperhitungkan biaya pengantaran ketempat penyimpanan bantuan bahan pokok yang disediakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, namun, pihak penyedia masih memperhitungkan Kembali biaya buruh/transport dalam dokumen kewajaran harga. Selisih atas biaya buruh/transport yang tidak dapat diperhitungkan seluruhnya sebesar Rp.855.460.600,00. Diduga adanya potensi kecurangan dalam pengadaan bahan pokok makanan dapat terjadi. Hal tersebut dikarenakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu PPK tidak meminta audit oleh aparatur pengawas intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan kewajaran harga yang telah dibayarkan kepada penyedia.

Selain adanya kelebihan pembayaran paket pengadaan mie instan sebesar Rp.855.460.600,00 patut diduga pengadaan Bahan Pokok Makanan secara keseluruhan senilai Rp.57.913.901.550,00 berpotensi terjadi kekurangan volume atau mark up harga, hal tersebut disebabkan karena diduga Kepala Dinas Sosial tidak efektif dalam mengawasi dan mengendalikan tugas PPK yang menjadi tanggungjawabnya serta PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, selain itu penyedia jasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak. (*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Yonif TP 824/Mo’e’a Tingkatkan Ketahanan Mental Prajurit Lewat Pembinaan Bintaljarahdam XIII/Merdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TGR 27 Juta Ex BUMDes Kasuratan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa Minta Audit Menyeluruh Masa Kepemimpinan Dolly Nangley

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah...

Wujudkan Prajurit Profesional dan Berkarakter, Bintaljarahdam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental Triwulan IV

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Dalam upaya memperkuat kualitas mental, ideologi, dan semangat juang prajurit, Badan Pembinaan Mental dan Sejarah...

HUT ke-80 TNI, Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Lintas Agama untuk Kejayaan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Ratusan Umat Kristiani Hadiri Ibadah Minggu di GMIM Ebenhaezer Woloan II, Pnt. Alfred : Berbahagialah Bangsa yang Allah-Nya Ialah Tuhan

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Sekitar kurang lebih 350 orang umat Kristiani yang berdomisili di Desa Woloan II, Kecamatan Tomohon...