Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan, LHR mengaku masih memiliki sabu dengan jumlah 5 (Lima) sachet lainnya yang disimpan dirumahnya dengan berat kotor 25,17 gram. LHR juga mengaku, sabu yang dimilikinya itu diperoleh dari lelaki CBL.
Tim Satres Narkoba Pinrang pun segera mencari keberadaan CBL yang kemudian berhaail diciduk di jalan Lingkar Amassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang. CBL pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu berjumlah 1 sachet dengan berat kotor kurang lebih 49,41 gram.
“Dari hasil penangkapan dan interogasi yang dilakukan, CBL mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengejaran Satuan Narkotika Polres Pinrang,” ujar Iptu Asnawi.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu miliknya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Keduanya juga disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (805). (busrah)