PEDOMANRAKYAT, PINRANG - 2 (Dua) orang lelaki warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pinrang, beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi mengungkapkan, kedua lelaki berinisial LHR (43) dan CBL (47) ditangkap di dua tempat yang berbeda. LHR lebih dulu ditangkap di wilayah Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang. Sementara CBL berhasil diciduk di jalan lingkar Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang.
"Dari tangan LHR, kami sita 6 (Enam) sachet ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat total kotor kurang lebih 30,65 gram, sedang dari CBL berhasil disita 1 (Satu) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening sabu dengan berat kotor 49,41 gram," Ungkap Iptu Asnawi, di Mapolres Pinrang, Sabtu (11/05).
Menurut Iptu Asnawi, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya lelaki di Kelurahan Marawi yang kerap melakukan transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Tiroang dan Kelurahan Marawi.
Dari laporan itu, Iptu Asnawi didampingi Kanit Idik I, Iptu Adiyatama Firmansyah bersama Tim langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan. Awalnya, mereka terus memperhatikan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena gerak-geriknya itu, tim lalu menghentikan lelaki yang kemudian dikenal beinisial LHR itu dan menggeledahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,48 gram.
Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan, LHR mengaku masih memiliki sabu dengan jumlah 5 (Lima) sachet lainnya yang disimpan dirumahnya dengan berat kotor 25,17 gram. LHR juga mengaku, sabu yang dimilikinya itu diperoleh dari lelaki CBL.
Tim Satres Narkoba Pinrang pun segera mencari keberadaan CBL yang kemudian berhaail diciduk di jalan Lingkar Amassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang. CBL pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu berjumlah 1 sachet dengan berat kotor kurang lebih 49,41 gram.
"Dari hasil penangkapan dan interogasi yang dilakukan, CBL mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengejaran Satuan Narkotika Polres Pinrang,” ujar Iptu Asnawi.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu miliknya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Keduanya juga disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (805). (busrah)