Gelar Demonstrasi, Ampera Tuntut Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Dihentikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Segala aktivitas pertambangan, kata dia, harus memiliki amdal dan juga ízin operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, lanjut Fahrul, realitas yang terjadi tidak sedikit aktivitas pertambangan yang tertíb dengan aturan yang berlaku.

“Pertambangan tanpa izin (Peti) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat íní,” kata Fahrul.

Ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mencatat terdapat lebih darí 2.700 lokasí Peti yang tersebar di lndonesia.

Peti, sebut Fahrul, adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Sehingga, lebih lanjut kata dia, dalam menyikapi fenomena tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tersebut, Ampera mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara dan mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru.

“Serta mengevaluasi kinerja Polres Bone karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut,” Fahrul menandaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan terkait dengan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

“Krimsus akan bentuk tim menyelidiki terkait itu,” ucap Didik.

Adapun mengenai kabar adanya oknum Polri yang diduga terlibat membekingi aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut, kata Didik, hal itu sementara ditelusuri oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

Pada dasarnya, lanjut Didik, tindakan tegas akan berlaku bagi oknum-oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana, salah satunya terlibat membekingi aktivitas tambang batu bara ilegal.

Baca juga :  Kakanwil Liberti Sitinjak Memasuki Masa Purna Bakti, Begini Sosoknya

“Kabar dari Propam itu sementara diselidiki dan jika nantinya betul didapati ada oknum yang terlibat tentu akan ditindak tegas,” pungkas Didik.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Bilqis yang Tak Pulang: Tangis, Ketakutan, dan Seruan Darurat dari Pemerintah Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sore itu seharusnya menjadi hari biasa. Bilqis, gadis kecil berhijab pink dengan tawanya yang khas,...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...

CEO PT Aswar Jaya Group Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional 2025, CEO PT Aswar Jaya Group, Aswar, menyampaikan ucapan...