Nihil, Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Enrekang 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemilihan bupati dan wakil bupati Enrekang tahun 2024 dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah membuka jadwal pengajuan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024, namun hingga hari terakhir jadwal pengajuan, tidak ada pasangan calon yang mendaftar alias nihil.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, mengatakan, KPU membuka jadwal pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23:59 malam. "Tetapi sampai jadwal pengajuan dukungan ditutup tidak ada pasangan calon yang mengajukan," ujarnya, Minggu (12/5/2024)

Kasman menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Enrekang 2024, pasangan calon harus mengajukan dukungan berupa KTP minimal 16.603 atau 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT. Diketahui, DPT Kabupaten Enrekang pada Pemilu 2024 sebanyak 166.030 pemilih.

Sebelumnya, kata dia, KPU Kabupaten Enrekang telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada serentak tahun 2024.

"Sosialisasi tatap muka sudah kami lakukan, kami juga sudah mengumumkan melalui website dan media sosial KPU, kami pun telah membuka layanan konsultasi atau help desk. Ada yang datang berkonsultasi terkait mekanisme pengajuan syarat dukungan, tetapi tidak sampai tahap pengajuan dukungan," ucapnya.

Sesuai regulasi, dukungan KTP yang diajukan pasangan calon perseorangan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Setelah dukungan tersebut dinyatakan memenuhi syarat baru dilanjutkan ke tahapan pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik.

Menurut Kasman, jika mengacu tahapan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur di PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, kemudian penetapan pasangan calon tanggal 22 September.(*/syafar)

Baca juga :  Sudah 10 Tahun Tidak Diperhatikan Pemda Selayar, Pemuda Desa Kalepadang Timbun Jalan Berlubang di Poros Lebo-Palemba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Launching QRIS Retribusi, Bupati Sinjai : Upaya Tingkatkan PAD

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya meningkatkan efisiensi transaksi pendapatan daerah dan mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah, Bupati Sinjai Dra....

PLN Sinjai Berikan Sambungan Listrik Melalui Program Light Up The Dream

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, PT PLN (Persero) melalui program “Light Up The...

Universitas Patompo Wisuda 227 Sarjana dan Magister di Hotel Claro Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR Universitas Patompo Makassar akan menggelar Wisuda Sarjana dan Magister Periode XXX Tahun Akademik 2025 pada...

Mahasiswa KKP- PM FISIP Unismuh Bantu Tingkatkan Publikasi Digital SMA Muhammadiyah Sungguminasa Gowa

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mulai melaksanakan program...