“LHP ini nantinya akan menentukan predikat yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota atas Laporan Keuangan Daerah tahun 2023,” ujar Pj. Bupati Ahmadi.
Karena itu, kata Ahmadi, penting untuk segera dilakukan langkah yang dianggap perlu agar rekomendasi tersebit dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pihak BPK.
Ahmadi berharap, rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK ini dapat menjadi pengingat untuk digunakan sebagai acuan agar tahun-tahun ke depannya tidak lagi muncul sebagai catatan dan rekomendasi yang sama.
“Kita semua berharap, pelaporan keuangan Pemerintah Daerah akan semakin baik dari waktu ke waktu,” harap pj. Bupati Ahmadi. (busrah)