PEDOMANRAMYAT, PINRANG - Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil meminta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan langkah perbaikan seperti yang diinginkan BPK.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Ahmadi, saat memimpin langsung Rapat Koordinasi tindak lanjut rekomendasi dan catatan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di ruang rapat Bupati Pinrang, Senin (13/5/2024).
Dihadapan Kepala OPD, Ahmadi mengatakan, rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK terhadap hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah adalah hal penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Menurut Ahmadi, hal ini menyangkut tentang seberapa patuh suatu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Daerah.
"LHP ini nantinya akan menentukan predikat yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota atas Laporan Keuangan Daerah tahun 2023," ujar Pj. Bupati Ahmadi.
Karena itu, kata Ahmadi, penting untuk segera dilakukan langkah yang dianggap perlu agar rekomendasi tersebit dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pihak BPK.
Ahmadi berharap, rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK ini dapat menjadi pengingat untuk digunakan sebagai acuan agar tahun-tahun ke depannya tidak lagi muncul sebagai catatan dan rekomendasi yang sama.
"Kita semua berharap, pelaporan keuangan Pemerintah Daerah akan semakin baik dari waktu ke waktu," harap pj. Bupati Ahmadi. (busrah)