PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022 berinisial JL alias Johanis dituntut hukuman penjara selama 6 tahun di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (15/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH menjelaskan, bahwa di persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa yakni Patrick William R.Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 6 bulan penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 633.500.415,75,- . Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun,” jelas Kasi Intel Suhendro.