Bahwa diketahui sebelumnya Kasus posisi tersangka dimana pada tahun 2019 dan tahun 2020 di Desa Atep Oki dilakukan pekerjaan perkerasan jalan lapis beton sebesar Rp. 327.463.000,- serta pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp. 322.537.400,- dimana dana yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD). Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolaan Keuangan Desa), karena anggaran di pegang dan dikelola oleh pelaksana tugas Hukum Tua lelaki JOHANIS LOMPOLIUW dan tidak bisa di pertanggung jawabkan sampai saat ini oleh pelaksana tugas Hukum Tua lelaki JOHANIS LOMPOLIUW yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat pelaksana tugas Hukum Tua, akibat perbuatan J L ,negara dirugikan sebesar Rp. 633.500.415,75
“Sidang selanjutnya dengan agenda Pembelaan (pledoi) akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024” Tutup Kasi Intel Suhendro. (Rizky)