PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon diharapkan terbuka kepada publik terkait mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 dengan membuka informasi dan dokumen aturannya. Informasi tersebut dibutuhkan demi menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis berdasarkan hukum
Keinginan tersebut ditegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR). Mereka pada Jumat 20 September 2024 resmi telah memasukan surat permohonan informasi publik ke Pemkot Tomohon melalui PPID Utama di Dinas Kominfo atas 5 dokumen yang berkaitan dengan roling pejabat daerah di Pemkot Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024
“Hari Jumat 20 September 2024, LSM INAKOR masukan surat permohonan informasi publik dan harapan kami permohonan informasi yang sudah secara patut kami serahkan tidak diabaikan oleh PPID Utama Pemkot Tomohon. Saya bersama rekan peneliti bidang hukum INAKOR sudah serahkan permohonannya dan diterima langsung secara baik oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon,” kata Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas.
Menurut Wenas, PPID Pemerintah Kota Tomohon diharapkan tidak mengabaikan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena permohonan informasi sudah kami masukan secara patut dan Pasal 22 Ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.
Ia menegaskan, informasi yang LSM INAKOR mohonkan krusial untuk dibuka ke publik guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokrasi berdasarkan hukum. Dokumen peraturan teknis dan pengangkatan / pemberhentian (Roling) pejabat daerah penting untuk dibuka agar publik mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme proses roling jabatan, potensi konflik kepentingan dan penentuan bakal pejabat yang akan dilantik dari sisi rekam jejaknya.