Ia menegaskan, informasi yang LSM INAKOR mohonkan krusial untuk dibuka ke publik guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokrasi berdasarkan hukum. Dokumen peraturan teknis dan pengangkatan / pemberhentian (Roling) pejabat daerah penting untuk dibuka agar publik mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme proses roling jabatan, potensi konflik kepentingan dan penentuan bakal pejabat yang akan dilantik dari sisi rekam jejaknya.
Publik butuh untuk tahu sejumlah dokumen terkait proses pelantikan pejabat di kalangan Pemerintah Kota Tomohon ataupun aturan tentang mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 Karena ada amanat undang-undang yang mengatur tentang Pilkada yang jujur transparan dan berkeadilan.
“Pada tanggal 22 Maret, terdapat beberapa pejabat daerah yang dirotasi. Beberapa diantaranya ditunjuk sebagai pejabat baru di satuan kerja lainnya. Pelantikan pejabat daerah tersebut berpotensi memiliki konflik kepentingan,” kata Wenas.
Ia menilai rotasi pejabat di Pemkot Tomohon tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan tetapi juga berpotensi melanggar asas profesionalitas. Keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik mengingat Walikota saat ini berstatu petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Tomohon. (dn)