Butuh Informasi Soal Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, INAKOR Mohon PPID Utama Pemkot Tomohon Buka 5 Dokumen ke Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon diharapkan terbuka kepada publik terkait mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 dengan membuka informasi dan dokumen aturannya. Informasi tersebut dibutuhkan demi menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis berdasarkan hukum

Keinginan tersebut ditegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR). Mereka pada Jumat 20 September 2024 resmi telah memasukan surat permohonan informasi publik ke Pemkot Tomohon melalui PPID Utama di Dinas Kominfo atas 5 dokumen yang berkaitan dengan roling pejabat daerah di Pemkot Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024

"Hari Jumat 20 September 2024, LSM INAKOR masukan surat permohonan informasi publik dan harapan kami permohonan informasi yang sudah secara patut kami serahkan tidak diabaikan oleh PPID Utama Pemkot Tomohon. Saya bersama rekan peneliti bidang hukum INAKOR sudah serahkan permohonannya dan diterima langsung secara baik oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon,” kata Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas.

Menurut Wenas, PPID Pemerintah Kota Tomohon diharapkan tidak mengabaikan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena permohonan informasi sudah kami masukan secara patut dan Pasal 22 Ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

Ia menegaskan, informasi yang LSM INAKOR mohonkan krusial untuk dibuka ke publik guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokrasi berdasarkan hukum. Dokumen peraturan teknis dan pengangkatan / pemberhentian (Roling) pejabat daerah penting untuk dibuka agar publik mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme proses roling jabatan, potensi konflik kepentingan dan penentuan bakal pejabat yang akan dilantik dari sisi rekam jejaknya.

Publik butuh untuk tahu sejumlah dokumen terkait proses pelantikan pejabat di kalangan Pemerintah Kota Tomohon ataupun aturan tentang mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 Karena ada amanat undang-undang yang mengatur tentang Pilkada yang jujur transparan dan berkeadilan.

Baca juga :  Sidrap Raih Penghargaan Penanganan Sunting

"Pada tanggal 22 Maret, terdapat beberapa pejabat daerah yang dirotasi. Beberapa diantaranya ditunjuk sebagai pejabat baru di satuan kerja lainnya. Pelantikan pejabat daerah tersebut berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Wenas.

Ia menilai rotasi pejabat di Pemkot Tomohon tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan tetapi juga berpotensi melanggar asas profesionalitas. Keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik mengingat Walikota saat ini berstatu petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Tomohon. (dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pesta Rakyat Warga, Lurah Banta-Bantaeng: Kebersamaan Warga RT 15 Jadi Teladan Semarak HUT RI ke-80

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Banta-Bantaeng tahun ini terasa istimewa. Paguyuban...

Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa harga beras di 13 provinsi tercatat turun....

Puluhan Ribu Massa Akan Kembali Turun Bila Dalang Demo Anarkis tak Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, BONE - Puluhan ribu massa akan kembali melakukan demo apabila aparat tidak segera menangkap dalang demo PBB...

Aliyah Mustika Ilham Melayat ke Rumah Duka Almarhum H. Mappaturung Parawansa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melayat ke rumah duka almarhum H. Mappaturung Parawansa...