Butuh Informasi Soal Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, INAKOR Mohon PPID Utama Pemkot Tomohon Buka 5 Dokumen ke Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon diharapkan terbuka kepada publik terkait mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 dengan membuka informasi dan dokumen aturannya. Informasi tersebut dibutuhkan demi menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis berdasarkan hukum

Keinginan tersebut ditegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR). Mereka pada Jumat 20 September 2024 resmi telah memasukan surat permohonan informasi publik ke Pemkot Tomohon melalui PPID Utama di Dinas Kominfo atas 5 dokumen yang berkaitan dengan roling pejabat daerah di Pemkot Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024

"Hari Jumat 20 September 2024, LSM INAKOR masukan surat permohonan informasi publik dan harapan kami permohonan informasi yang sudah secara patut kami serahkan tidak diabaikan oleh PPID Utama Pemkot Tomohon. Saya bersama rekan peneliti bidang hukum INAKOR sudah serahkan permohonannya dan diterima langsung secara baik oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon,” kata Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas.

Menurut Wenas, PPID Pemerintah Kota Tomohon diharapkan tidak mengabaikan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena permohonan informasi sudah kami masukan secara patut dan Pasal 22 Ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

Ia menegaskan, informasi yang LSM INAKOR mohonkan krusial untuk dibuka ke publik guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokrasi berdasarkan hukum. Dokumen peraturan teknis dan pengangkatan / pemberhentian (Roling) pejabat daerah penting untuk dibuka agar publik mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme proses roling jabatan, potensi konflik kepentingan dan penentuan bakal pejabat yang akan dilantik dari sisi rekam jejaknya.

Publik butuh untuk tahu sejumlah dokumen terkait proses pelantikan pejabat di kalangan Pemerintah Kota Tomohon ataupun aturan tentang mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 Karena ada amanat undang-undang yang mengatur tentang Pilkada yang jujur transparan dan berkeadilan.

Baca juga :  Kasdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI TA 2023

"Pada tanggal 22 Maret, terdapat beberapa pejabat daerah yang dirotasi. Beberapa diantaranya ditunjuk sebagai pejabat baru di satuan kerja lainnya. Pelantikan pejabat daerah tersebut berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Wenas.

Ia menilai rotasi pejabat di Pemkot Tomohon tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan tetapi juga berpotensi melanggar asas profesionalitas. Keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik mengingat Walikota saat ini berstatu petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kota Tomohon. (dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...