Penyiaran Harus Dimasukkan Sepenuhnya Sebagai Bagian dari Kegiatan Jurnalistik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Temui Gubernur Soal Stasiun Kereta Api, Amanna Gappa: Ada Sedikit Masalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT ke-64 Kowad Jadi Momentum Perkuat Pengabdian untuk Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran strategis TNI Angkatan Darat menuju...

Didukung TNI dan Bulog, Serapan Gabah Sulsel Pecahkan Rekor 57 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sinergi kuat antara Perum Bulog dan Kodam XIV/Hasanuddin berhasil mencatatkan capaian bersejarah dalam ketahanan pangan...

Perayaan Natal 2025 Mahasiswa di Makodam XIV/Hasanuddin Berlangsung Penuh Toleransi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Panglima Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menghadiri perayaan Natal bersama mahasiswa se-Sulawesi Selatan...

Romantika Anak Makassar di Tanah Ambon: Merawat Ingatan, Menjaga Toleransi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di ruang Museum Kota Makassar, Senin (22/12/2025), sebuah buku dibicarakan bukan sekadar sebagai karya tulis,...