Penyiaran Harus Dimasukkan Sepenuhnya Sebagai Bagian dari Kegiatan Jurnalistik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Euro 2024: Turki- Gerogia 3-1, Portugal-Ceko 2-1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pusjar SKMP Dukung Pemkot Makassar Siapkan Pemimpin Visioner

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi memasuki tahapan lanjutan seleksi terbuka untuk delapan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terima BAZNAS Award 2025

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Walikota Makassar, Munafri Arifuddin merupakan salah satu kepala daerah penerima BAZNAS Award 2025 dari Badan...

Lari Dari Indramayu, Ditangkap di Dompu NTB

PEDOMANRAKYAT, DOMPU NTB - Tuntas sudah pelarian Bripda SMS, salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa...

Dapat Bantuan 8 Kontainer Bibit Padi, Bupati Mamasa Ucapkan Terima Kasih Kepada Kementan RI

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Untuk meningkatkan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapatkan dukungan dan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan)...