Giliran H.Najmuddin Daftar Bacalon Walikota Makassar Melalui DPD PAN dan DPC Demokrat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak sampai disitu, Team juga dijadwalkan malam ini akan melakukan proses Pendaftaran di partai Demokrat Kota Makassar dimana Partai Demokrat juga telah membuka pendaftaran Balon Pilkada 2024.

Saat ditemui media Ketua Team pemenangan NJM FOR MAKASSAR 01 Firman Zulkadri alias Mile menjelaskan proses pendaftaran sedang berlangsung dan berharap agar Partai Gerindra, PAN dan Demokrat dapat memberikan rekomendasi untuk mengusung Haji Najmuddin SE menjadi Calon Walikota Makassar periode 2024-2029.

“Kami berharap kemenangan koalisi Indonesia Maju di pilpres 2024 kemarin dapat berlanjut di Pilkada Walikota Makassar,” ujar ketua team.

Selanjutnya Team pemenangan NJM akan melakukan proses pendaftaran di beberapa Partai yang lain utamanya Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Kota makassar yang dimana kita ketahui partai NASDEM adalah partai pemenang PILEG 2024 di Kota Makassar serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penulis Artikel Opini Harus Berani dan Percaya Diri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Global Sepeda dan Motor Listrik di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hens Gemilang Motor Sejahtera selaku distributor resmi YADEA sepeda dan motor listrik ternama dunia, kini...

Disdik Sulsel Sosialisasikan SPMB 2025, Jalur Zonasi Dihapus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mulai menyosialisasikan pra pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sosialisasi yang...

Resmob Gowa Tangkap Perempuan Pelaku Penganiayaan di Kafe Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa menangkap seorang perempuan berinisial CW (34) di sebuah kafe...

Aktivitas Pergudangan di Makassar Marak, Perda No.53 Tahun 2015 Terkesan Tidak Diindahkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang seharusnya mengatur lokasi aktivitas...