Upaya lain yakni melakukan pemantauan jentik berkala (PJB), pembagian abate kepada masyarakat serta mensosualisasikan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M plus yaitu menguras, menutup dan memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas plus mencegah gigitan nyamuk dengan penggunaan bahan anti nyamuk oles atau spray.
“Jika ada kasus terlapor maka kita lakukan penyelidikan epidemiologi (PE) untuk melakukan pencarian kasus infeksi dan kasus suspek lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk ditempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar dalam radius 100 meter, ” katanya.
Bila ditemukan satu atau lebih penderita infeksi dengue lainnya dan atau lebih dari 3 penderita demam tanpa sebab yang jelas dan ditemukan jentik diatas 5 % maka akan dilakukan fogging.
“Namun jika tidak memenuhi dua kriteria tersebut maka cukup dilakukan intensifikasi PSN, larvasidasi dan penyuluhan,” pungkasnya.