Ketua DPD JOIN Takalar, Harap RUU Penyiaran Tak Persempit Ruang Kebebasan Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Kabupaten Takalar menaruh harapan untuk mempertimbangkan kembali terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mencakup kebebasan pers dan keberlanjutan Media Online.

Melalui Ketua DPD JOIN Takalar, Kemal Situru mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. Tentunya dengan mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Kemal Situru menilai, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan​ dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

JOIN berpendapat, regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah, dan hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar JOIN adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen​​,” ulas Kemal lagi

Oleh karena itu, Kemal berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun​​.

JOIN Takalar berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi dipertimbangkan kembali untuk merumuskannya, karena kami JOIN menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

Baca juga :  Sambut Ramadan 1444 H, Puluhan Alumni SMANSA 82 Gelar Perjalanan Wisata ke Lejja Kabupaten Soppeng

JOIN Takalar menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik,” pungkas Kemal Situru

Larangan tersebut dinilai JOIN bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media​​. Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti IWO (ikatan wartawan online), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan, kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat​​.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran

“JOIN Takalar mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Kemal

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai JOIN bermasalah:

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...