Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dalam hal ini bertugas menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Bagi para pengendara baik roda 4 dan 2, fokus dalam aturan hukum berkendara di jalan raya. Dimana tujuannya adalah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).
”Tujuan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel adalah menciptakan Kamseltibcarlantas untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan contohnya Lakalantas. Olehnya itu, kami fokus pada aturan hukum dalam berkendara seperti kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK,“ tambah Restu.
Menutup pembicaraan, Perwira 2 bunga ini menjelaskan, Ditlantas Polda Sulsel tak pernah menghalangi atau menutup akses bagi moda transportasi yang ada. Akan tetapi, untuk lebih menertibkan baik kendaraan maupun pengendara yang menggunakan akses jalan raya.
”Kami tak pernah menghalangi perkembangan transportasi, kami hanya fokus untuk menertibkan kendaraan dan pengendaranya agar lebih tertata. Dan disiplin berlalu lintas itu harus dimulai dari sendiri, implementasinya ke jalan raya pada saat kita berkendara,“ AKBP Restu Wijayanto S. Ik, menandaskan.(Hdr)