Pengemudi Bajaj Komersil Wajib Menggunakan SIM A Sebelum Berlisensi A Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Moda transportasi jenis Bajaj yang mulai diminati masyarakat, ternyata lisensi untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memakai SIM golongan A sebelum naik ke tingkatan A Umum.

Hal tersebut dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK, saat ditemui diruang kerjanya, di Jl. A. P. Pettarani No.72a, Kota Makassar, Selasa (28/05/2024).

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori moda transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga, karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum, tapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum ada prosesnya lagi, “jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah agar moda transportasi ini ada yang menaungi.

”Ini fenomena kota besar, di Jakarta dulu seperti ini. Akan tetapi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota membuatkan regulasi atau payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) tempat mereka untuk bernaung dan ada kekuatan hukum mengatur,“ lanjut Restu.

Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dalam hal ini bertugas menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bagi para pengendara baik roda 4 dan 2, fokus dalam aturan hukum berkendara di jalan raya. Dimana tujuannya adalah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

”Tujuan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel adalah menciptakan Kamseltibcarlantas untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan contohnya Lakalantas. Olehnya itu, kami fokus pada aturan hukum dalam berkendara seperti kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK,“ tambah Restu.

Baca juga :  Hubdam XIV Hasanuddin Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Universitas Indonesia Timur

Menutup pembicaraan, Perwira 2 bunga ini menjelaskan, Ditlantas Polda Sulsel tak pernah menghalangi atau menutup akses bagi moda transportasi yang ada. Akan tetapi, untuk lebih menertibkan baik kendaraan maupun pengendara yang menggunakan akses jalan raya.

”Kami tak pernah menghalangi perkembangan transportasi, kami hanya fokus untuk menertibkan kendaraan dan pengendaranya agar lebih tertata. Dan disiplin berlalu lintas itu harus dimulai dari sendiri, implementasinya ke jalan raya pada saat kita berkendara,“ AKBP Restu Wijayanto S. Ik, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Dewan Pers Beserta Konstituennya Perkuat Sinergi Dalam Menyukseskan HPN 2026 di Banten

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengajak Dewan Pers beserta konstituen Dewan...

Mahasiswa Penerima Beasiswa Unismuh Makassar Dibekali Pelatihan Jurnalistik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Mahasiswa penerima beasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar wajib mengikuti pelatihan jurnalistik. Dalam kartu kontrol yang...