Pengemudi Bajaj Komersil Wajib Menggunakan SIM A Sebelum Berlisensi A Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Moda transportasi jenis Bajaj yang mulai diminati masyarakat, ternyata lisensi untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memakai SIM golongan A sebelum naik ke tingkatan A Umum.

Hal tersebut dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK, saat ditemui diruang kerjanya, di Jl. A. P. Pettarani No.72a, Kota Makassar, Selasa (28/05/2024).

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori moda transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga, karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum, tapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum ada prosesnya lagi, “jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah agar moda transportasi ini ada yang menaungi.

”Ini fenomena kota besar, di Jakarta dulu seperti ini. Akan tetapi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota membuatkan regulasi atau payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) tempat mereka untuk bernaung dan ada kekuatan hukum mengatur,“ lanjut Restu.

Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dalam hal ini bertugas menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bagi para pengendara baik roda 4 dan 2, fokus dalam aturan hukum berkendara di jalan raya. Dimana tujuannya adalah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

”Tujuan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel adalah menciptakan Kamseltibcarlantas untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan contohnya Lakalantas. Olehnya itu, kami fokus pada aturan hukum dalam berkendara seperti kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK,“ tambah Restu.

Baca juga :  Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi : Kehadiran UT Di Bone Sangat Dibutuhkan

Menutup pembicaraan, Perwira 2 bunga ini menjelaskan, Ditlantas Polda Sulsel tak pernah menghalangi atau menutup akses bagi moda transportasi yang ada. Akan tetapi, untuk lebih menertibkan baik kendaraan maupun pengendara yang menggunakan akses jalan raya.

”Kami tak pernah menghalangi perkembangan transportasi, kami hanya fokus untuk menertibkan kendaraan dan pengendaranya agar lebih tertata. Dan disiplin berlalu lintas itu harus dimulai dari sendiri, implementasinya ke jalan raya pada saat kita berkendara,“ AKBP Restu Wijayanto S. Ik, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...