“Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dari Menkominfo,” tegasnya tanpa merinci lebih jauh.
Dalam sambutan sebelumnya, Mahmud Marhaba meminta agar pihak Kementerian Kominfo dapat membantu menghadang agar revisi RUU tersebut di DPR, khususnya terhadap pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan oleh DPR.
Sebab akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Prof Widodo datang ke tempat acara, mewakili Menkominfo, membuka acara HUT ke-2 PJS. Dia sekaligus tampil sebagai pembicara bersama Ir Ridar Hendri PhD, pakar komunikasi pembangunan dan media dari Universitas Riau, dalam Dialog Nasional Transformasi ajurnalis di Era Digitalisasi. Dialog itu diikuti ratusan jurnalis anggota PKS se-Indonesia. (*)