Pada kesempatan tersebut Kajati Sulsel juga Menjelaskan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu :
– Melakukan Penegakan Hukum, yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka mememilhara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
– Memberikan Bantuan Hukum, yaitu Bantuan hukum yang diberikan kepada istansi negara/instasi pemerintah/BUMN/BUMD/ Pejabat Tata Usaha Negara, didalam perkara Perdata atau perkara Tata Usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).
– Memberikan Pertimbangan Hukum, yaitu pertimbangan hukum yang diberikan kepada instasi negara dan instasi pemerinta termasuk BUMN/BUMD, baik di pusat maupun di daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diminta atau tidak diminta melalui Kerjasama dan koordinasi yang serasi. (Pendampingan hukum, LO dan LA)
– Memberikan Pelayanan Hukum, yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota Masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
– Dan melakukan Tindakan Hukum Lain, yaitu Tindakan hukum selain 4 hal tersebut diatas, dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan melindungi aset negara atau kepentingan Masyarakat maupun kewibawaan pemerintah, tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit. (Mediator, Negosiator dan Fasilisator).
Kajati Sulsel Agus Salim mengharapkan, kerjasama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup berbagai bidang strategis lainnya.
“Kami percaya, dengan kolaborasi yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktek-praktek korupsi,” ucapnya.
Melalui MoU ini, kami juga berharap dapat tercipta Kerjasama yang solid dan harmoni dalam berbagai bidang, terutama dalam hal penegakan hukum, pencegahan korupsi dan perlindungan kepentingan negara, kami percaya bahwa dengan adanya kolaborasi ini berbagai tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, Kejati Sulsel Agus Salim menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Contact. : 081342632335