Gelar Penandatanganan MoU dengan PT Pelindo Regional 4 Makassar, Kajati Sulsel Sebut Langkah Strategis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Makassar, Jumat (31/05/2024) bertempat di Kantor PT Pelindo Kota Makassar.

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim dan Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Azis, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Turut Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, Asisten Pidana Militer, M. Ashri Arief, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah dan Regional Division Head Teknik Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pengelolaan Keuangan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Anggaran, Akuntasi dan Pelaporan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Operasi Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pelayanan SDM dan Umum Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Komersial Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan General Manager Cabang Makassar Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, MoU ini adalah langkah strategis yang kami yakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya Kerjasama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Agus Salim melanjutkan, kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pelindo merupakan langkah strategis yang sangat berarti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memberikan dukungan penuh kepada Pelindo dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan guna memastikan semua kegiatan operasional Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Tana Toraja Louncing Kendaraan SIM Keliling

Pada kesempatan tersebut Kajati Sulsel juga Menjelaskan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu :
- Melakukan Penegakan Hukum, yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka mememilhara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
- Memberikan Bantuan Hukum, yaitu Bantuan hukum yang diberikan kepada istansi negara/instasi pemerintah/BUMN/BUMD/ Pejabat Tata Usaha Negara, didalam perkara Perdata atau perkara Tata Usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).
- Memberikan Pertimbangan Hukum, yaitu pertimbangan hukum yang diberikan kepada instasi negara dan instasi pemerinta termasuk BUMN/BUMD, baik di pusat maupun di daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diminta atau tidak diminta melalui Kerjasama dan koordinasi yang serasi. (Pendampingan hukum, LO dan LA)
- Memberikan Pelayanan Hukum, yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota Masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Dan melakukan Tindakan Hukum Lain, yaitu Tindakan hukum selain 4 hal tersebut diatas, dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan melindungi aset negara atau kepentingan Masyarakat maupun kewibawaan pemerintah, tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit. (Mediator, Negosiator dan Fasilisator).

Kajati Sulsel Agus Salim mengharapkan, kerjasama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup berbagai bidang strategis lainnya.

"Kami percaya, dengan kolaborasi yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktek-praktek korupsi," ucapnya.

Melalui MoU ini, kami juga berharap dapat tercipta Kerjasama yang solid dan harmoni dalam berbagai bidang, terutama dalam hal penegakan hukum, pencegahan korupsi dan perlindungan kepentingan negara, kami percaya bahwa dengan adanya kolaborasi ini berbagai tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, Kejati Sulsel Agus Salim menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Contact. : 081342632335

Baca juga :  Dialokasikan Rp 35,6 Miliar, Dua Paket Pengerjaan Jalan Toraja Utara-Luwu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

GAN Dukung Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Koperasi Merah Putih yang...

DPD ARUN dan PSMTI Bersinergi Mengawal Asta Cita Presiden Prabowo

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan...

Kesempatan Kuliah Gratis di Jepang dengan Beasiswa Monbukagakusho 2026: Pendaftaran Hingga 13 Mei 2025

PEDOMANRAKYAT - Bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang bercita-cita melanjutkan pendidikan tinggi di Jepang, Beasiswa Monbukagakusho...

Sidang Kasus Isteri Diduga Bunuh Suami, Saksi Ronald : Saat Mandikan Jenazah, Saya Dapati Gumpalan Darah di Bagian Kepala Korban

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan yang dihadirkan senagai saksi dalam sidang...