Gelar Penandatanganan MoU dengan PT Pelindo Regional 4 Makassar, Kajati Sulsel Sebut Langkah Strategis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Makassar, Jumat (31/05/2024) bertempat di Kantor PT Pelindo Kota Makassar.

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim dan Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Azis, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Turut Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, Asisten Pidana Militer, M. Ashri Arief, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah dan Regional Division Head Teknik Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pengelolaan Keuangan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Anggaran, Akuntasi dan Pelaporan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Operasi Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pelayanan SDM dan Umum Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Komersial Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan General Manager Cabang Makassar Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, MoU ini adalah langkah strategis yang kami yakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya Kerjasama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Agus Salim melanjutkan, kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pelindo merupakan langkah strategis yang sangat berarti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memberikan dukungan penuh kepada Pelindo dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan guna memastikan semua kegiatan operasional Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  SAdAP : Penanganan Kasus PDAM oleh Kejati Sulsel Sudah Sesuai Koridor dan Proporsional

Pada kesempatan tersebut Kajati Sulsel juga Menjelaskan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu :
- Melakukan Penegakan Hukum, yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka mememilhara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
- Memberikan Bantuan Hukum, yaitu Bantuan hukum yang diberikan kepada istansi negara/instasi pemerintah/BUMN/BUMD/ Pejabat Tata Usaha Negara, didalam perkara Perdata atau perkara Tata Usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).
- Memberikan Pertimbangan Hukum, yaitu pertimbangan hukum yang diberikan kepada instasi negara dan instasi pemerinta termasuk BUMN/BUMD, baik di pusat maupun di daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diminta atau tidak diminta melalui Kerjasama dan koordinasi yang serasi. (Pendampingan hukum, LO dan LA)
- Memberikan Pelayanan Hukum, yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota Masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Dan melakukan Tindakan Hukum Lain, yaitu Tindakan hukum selain 4 hal tersebut diatas, dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan melindungi aset negara atau kepentingan Masyarakat maupun kewibawaan pemerintah, tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit. (Mediator, Negosiator dan Fasilisator).

Kajati Sulsel Agus Salim mengharapkan, kerjasama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup berbagai bidang strategis lainnya.

"Kami percaya, dengan kolaborasi yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktek-praktek korupsi," ucapnya.

Melalui MoU ini, kami juga berharap dapat tercipta Kerjasama yang solid dan harmoni dalam berbagai bidang, terutama dalam hal penegakan hukum, pencegahan korupsi dan perlindungan kepentingan negara, kami percaya bahwa dengan adanya kolaborasi ini berbagai tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien, Kejati Sulsel Agus Salim menandaskan.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Contact. : 081342632335

Baca juga :  KPP'96 Makassar Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...