17 Front Toko di Pasar Panakkukang Terancam Disegel Karena Menunggak Sejak Tahun 2019

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melaksanakan penyegelan terhadap Front Toko atau ruko di Pasar Panakkukang. Sedikitnya ada 17 Front Toko yang direncanakan disegel oleh Tim Penegakan Perda Perumda Pasar Makassar, Selasa (04/06/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Perumda Pasar Makassar, Muh. Lutfy Gunawan, SE, mengatakan penindakan ini sudah sesuai SOP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar.

"Hari ini kami memang melakukan penindakan penyegelan sebagaimana diatur dalam Perda Perda no 4 tahun 2001, tentang pembentukan perusahaan daerah Pasar Makassar juga Perda no 12 tahun 2004 tentang pengurusan Pasar dalam daerah Makassar dan Perwali no 1 tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda no 12 tentang pengurusan pasar termasuk mekanisme penyegelan," ujarnya.

Kendati demikian menurutnya, pihaknya berusaha menumbuhkan kesadaran pada pedagang, ada hak dan kewajiban yang memang melekat pada mereka termasuk didalamnya adalah jasa pengelolaan pasar dan Kartu Ijin Berjualan (KIB) yang harus menjadi perhatian pedagang.

"Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan kami ambil alih jika kewajiban tidak dilunasi. Meskipun demikian sebelum penindakan kami mulai dengan melakukan sosialisasi lebih dahulu kemudian pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 setelah itu barulah diterbitkan surat perintah penyegelan atas persetujuan dari Direksi," terangnya.

Sementara, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Herman Sas mengatakan, Untuk penyegelan hari ini ada 17 pedagang semua berjalan lancar dan hampir 85% telah melakukan pembayaran.

Empat diantaranya disegel permanen karena tutup dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.

"Ada empat yang terpaksa kami segel secara permanen karena tertutup dan keberadaan pemilik tidak diketahui keberadaannya. Meskipun demikian kami tetap menunggu. Agar pemiliknya datang dengan beritikad baik untuk melunasi tunggakan," ujarnya.

Baca juga :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Butung dan Babinsa Lakukan Patroli Dialogis

Diketahui, 13 Diantaranya telah melakukan pembayaran secara angsur. Dan mereka membuat surat pernyataan pelunasan hingga akhir Desember 2024 nanti. Kegiatan ini didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang dan Tripilar Kelurahan Paropo, Makassar.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Teladan Tahun 2025, Kapolres Soppeng Berikan Reward Kepada Tiga Personel

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK secara khusus memberikan Reward (penghargaan )kepada tiga personel...

Menjaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Soppeng Buka Posko Pengendalian Harga Pangan

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat ,Perum Bulog...

Dihadiri Ribuan Tamu Undangan, Perayaan Natal Bersama Pemda Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-- Perayaan Natal bersama yang di gelar Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dihadiri ribuan orang di Art Center...

Dari Satu Buku ke Seribu Pikiran: BookCircle, Cara Sederhana Membumikan Literasi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah sudut Kota Makassar, aroma kopi bercampur dengan obrolan tentang buku dan mimpi. Senin...