Untuk itu ia mengharapkan Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, Orang Tua Siswa dan masyarakat serta bekerjasama dengan Polres Sinjai.
“Jadi tidak boleh ada siswa dibawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah kecuali diantar jemput oleh orang tua. Jika masih ada yang melanggar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai kesepakatan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala UPTD SMP 1 Sinjai, Syamsul Rijal menyambut baik dan mendukung terkait dikeluarkannya surat edaran dari Pemkab Sinjai melalui Dinas Pendidikan (Disdik) perihal larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah.
“Ini tentu sangat baik apalagi dari dulu memang kami memiliki aturan siswa dilarang bawa motor ke sekolah. Makanya kami tidak siapkan parkiran untuk siswa di dalam area sekolah,” tandasnya.
Jika ada siswa yang melanggar aturan ini, pihaknya memberikan surat teguran dan pemberitahuan kepada orang tua siswa yang bersangkutan. (AaN)