Adapun petunjuk teknis yang dikeluarkan Disdik, jadwal penerimaan peserta didik baru jenjang SD akan dilaksanakan secara serentak untuk semua satuan pendidikan. Tahapan pendaftaran PPDB Jalur Zonasi akan dimulai dari tanggal 24-28 Juni 2024. Pengumuman PPDB Jalur Zonasi pada tanggal 29 Juni 2024. Selanjutnya pendaftaran ulang PPDB Jalur Zonasi pada tanggal 30 Juni-1 Juli 2024.
Untuk Jalur Non Zonasi, pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi pada tanggal 2-5 Juli 2024. Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi pada tanggal 6 Juli 2024. Kemudian pendaftaran ulang PPDB Jalur Non Zonasi pada tanggal 8-9 Juli 2024. Masa persiapan masuk sekolah pada tanggal 10 Juli-2024 dan hari pertama masuk sekolah pada tanggal 10-11 Juli 2024. Sebelum pelaksanaan tahapan tersebut akan diawali tahapan sosialisasi pada tanggal 5-24 Juni 2024 dan dilanjutkan simulasi pada tanggal 12-13 Juni 2024.
Terkait kuota, Muhyiddin menjelaskan sesuai juknis bahwa jalur zonasi sebanyak 75% dari daya
tampung sekolah, sedangkan SD yang berbatasan dengan
Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5% dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70% dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi sebanyak 20% dari daya tampung sekolah. Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah.
Kadisdik Muhyiddin juga mengimbau agar seluruh sekolah dapat melayani orangtua peserta didik baru utamanya dalam hal pemenuhan kuota bagi anak yang tidak mampu.
“Saya sudah instruksikan agar para orangtua kandung peserta didik baru atau keluarga terdekat (orangtua kandung yang sudah meninggal dunia, red) untuk dapat dilayani, ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana tahun sebelumnya nol laporan dan semoga tahun ini juga demikian, tidak ada laporan masyarakat tentang PPDB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar. Saya juga mengingatkan kepada keluarga peserta didik baru untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses PPDB, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Jadi, dipastikan transparan, akuntabel, dan objektif,” kunci Kadisdik. (*Rz)