“Saya berharap dengan capaian ini, dapat menjadi dasar kami berpijak agar ke depannya kita dapat meraih nilai AA atau sangat memuaskan yang merupakan nilai tertinggi untuk pengawasan kearsipan,” lanjut Ketua AAI Sulsel ini.
“Dengan nilai A yang dicapai Bidang Kearsipan DPK Sulsel untuk pengawasan kearsipan tentu ke depan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjalankan amanah UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan kami akan lebih gencar lagi dengan sokongan Prof Zudan untuk menjalankan Peraturan Presiden nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dimana salah satu penerapannya adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi),” pungkasnya.
Diketahui berdasarkan rilis yang dikeluarkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang Laporan Audit Kearsipan Eksternal untuk tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulsel meraih nilai 80,23 atau nilai A (sangat memuaskan).
Raihan nilai A ini membawa angin segar bagi pengawasan kearsipan di Sulsel. Ini juga menjadi bukti bahwa LKD Sulsel telah maju beberapa langkah untuk penataan arsip yang lebih baik lagi. (*)