Menjadi Pembicara Pengadaan Barang/Jasa PT PLN, Kajati Sulsel : Pejabat Berwenang Harus Paham Management Resiko

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Untuk itu menurutnya, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).

“Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),” ujar Kajati Sulsel.

Agus Salim menegaskan, prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.

Agus Salim menambahkan, PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa, untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero)”, dan Jangan lupa Laksanakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), tandas Agus Salim.(*/Hdr)

#KejaksaanRI #KejatiSulSel #TrapsilaAdhyaksa #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi S.H.,M.H.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Naharuddin , Ketua PGRI Soppeng 2025-2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Astra Gulirkan Beasiswa dan Smart Projector untuk SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sebagai tindak lanjut program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Astra Credit Companies (ACC) bersama Asuransi...

Dorong Layanan Lebih Responsif dan Berkualitas, Diskominfo gelar FKP

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Pinrang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Evaluasi Standar...

Bupati Irwan Usulkan Langkah Strategis di Hadapan Menteri Pertanian

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sejumlah poin penting disampaikan Bupati Pinrang, Irwan Hamid ketika bertemu dengan Menteri Pertanian, A Amran...

Peringatan Maulid Nabi: Ustadz Asnawin Angkat Kisah Imam Malik dan Imam Syafi’i, Meski Beda Pendapat, Tetap Jaga Ukhuwah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ada yang menganggap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW, sebagai...