Menjadi Pembicara Pengadaan Barang/Jasa PT PLN, Kajati Sulsel : Pejabat Berwenang Harus Paham Management Resiko

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara “Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)”, Selasa (25/06/2024) bertempat di Hyatt Place Makassar.

Kegiatan Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dan dihadiri oleh GM PLN UID Sulselbar, Moch Andy Adchaminoerdin, Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dan Koordinator Datun Kejati Sulsel, Senior Manager, Manager Unit (PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.

GM PLN UID Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil, dimana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.

Diakhir sambutannya Moch. Andy Adchaminoerdin menekankan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan, PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.

Baca juga :  Gelar Pembekalan Caleg, Sekretaris DPW Partai Ummat Sulsel : Menang Berjamaah

Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Untuk itu menurutnya, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).

"Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)," ujar Kajati Sulsel.

Agus Salim menegaskan, prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis, dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan.

Agus Salim menambahkan, PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa, untuk itu Agus Salim menekankan agar Pejabat Pengadaan dan Pejabat yang berwenang harus memahami aspek managemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero)”, dan Jangan lupa Laksanakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), tandas Agus Salim.(*/Hdr)

#KejaksaanRI #KejatiSulSel #TrapsilaAdhyaksa #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi S.H.,M.H.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Fiktif di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Makassar kembali...

Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Rp6,5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada...

Diskusi Rancangan Ibadah Umrah Jalur Kapal Laut, Peluang Romantisme Ibadah Masa Lalu Dengan Harga Terjangkau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah diskusi penting terkait rencana pelaksanaan ibadah umrah melalui jalur kapal laut telah digelar di...

Potensi Strategis Kedubes RI untuk Qatar, Bupati SelayarAjak Investasi di Sektor Kelautan dan Logistik

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, memaparkan secara komprehensif potensi strategis wilayahnya dalam audiensi...