Menerima Kunker Jam Pidum, Begini Laporan Kajati Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kehadiran JAM Pidum beserta rombongan disambut Kajati Sulsel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, para Asisten, Kabag TU, Kajari se Sulsel, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).

Dihadapan Jam Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melaporkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan sebanyak 197 orang jaksa untuk bertugas di sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani perkara pemilu.

Jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 perkara, dengan perincian : 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik, red), 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.

"Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024," jelas Kajati Sulsel.

Agus Salim melanjutkan, untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari bulan Januari–Juni 2024, ia juga melaporkan SPDP yang diterima sebanyak 453, Tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337 dan Tahap II sebanyak 331.

Kajati Sulsel Agus salim memaparkan, perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan adalah 65 % didominasi perkara narkotika, sementara selebihnya perkara penganiayaan, perkara ITE dan perkara yang obyeknya tanah baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan atas dokumen atas tanah.

Baca juga :  SMA Negeri 9 Bone Ukir Prestasi di Lomba Menulis Berita Hari Pers Nasional

"Untuk perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif Tahun 2021 sebanyak 24 perkara, tahun 2022 sebanyak 126 perkara, tahun 2023 sebanyak 113 perkara dan sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara," ungkap Agus Salim.

Tambahnya, perkara yang dimohonkan Restorative Justice alias RJ diantaranya perkara penganiayaan, perkara perlidungan anak, perkara pencurian, perkara pengancaman, perkara penipuan/penggelapan, perkara penadahan, perkara pengrusakan, perkara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perkara KDRT, perkara ITE, perkara narkotika, perkara penghinaan dan perkara penyerobotan tanah.

Agus Salim juga mengungkapkan di tahun 2024 terdapat 4 perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah, dan perkembangannya saat ini ada 2 perkara yang sudah dinyatakan lengkap/P.21, sementara yang 2 perkara masih proses tahap pra penuntutan/penelitian berkas perkara.

"Di tahun 2024 jumlah Rumah RJ yang telah dibentuk di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 55 Rumah RJ dan hingga bulan juni tahun 2024 terdapat 18 kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ," pungkas Kajati Sulsel Agus Salim.

Sementara itu, Jam Pidum Asep Nanang Mulyana, sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim yang melibatkan semua jajarannya untuk mengikuti pengarahan dalam acara Kunjungan Kerja Jam Pidum yang diikuti baik secara daring maupun virtual.

Jam Pidum Asep Nanang Mulyana menyampaikan informasi, saat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan berada di angka 74,7 persen.

Dalam Kunkernya, Jam Pidum menekankan pula 'Upaya Penguatan Tugas Dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum' guna mewujudkan Indonesia Emas 2025–2045.

Untuk itu ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan yaitu penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitative, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, Pembangunan legal culture, legal structure & legal substance dan Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau & substansial.

Baca juga :  Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulsel

Diakhir pengarahannya Jam Pidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan agar tetap professional dalam bekerja dan jaga integritas.

“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan, untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan,” Asep Nanang Mulyana, menandaskan.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH MH, Hp. 081342632335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wilianto Tanta: Mari Kita Saling Menjaga dan Tidak Terpengaruh Provokasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Wilianto Tanta, dalam keterangan tertulisnya, menghimbau masyarakat...

Munafri Arifuddin Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Fotografer DPRD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melayat ke rumah duka Muhammad Akbar Basri atau Ubay, fotografer...

Massa Teriakkan Revolusi, Dua Gedung DPRD di Makassar Dibakar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Gelombang kemarahan massa di Kota Makassar pada Jumat malam (29/8/2025) mencapai titik puncak. Dua gedung...

Solidaritas Driver, Ojol Makassar Nyalakan 1.000 Lilin untuk Almarhum Affan Kurniawan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan 1.000 lilin...