Dijelaskannya, sejak mulai menjabat pihaknya telah melakukan upaya penindakan sebanyak total 32 aktifitas perjudian jenis sabung ayam pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dalam 32 penindakan tersebut terdapat 2 kasus dengan 4 tersangka dilakukan proses hukum hingga tahap 2.
Perlu diketahui, untuk tahun 2024 kegiatan pencegahan dengan penjagaan selama acara Rambu Solo dilakukan sebanyak 13 kali dengan pembubaran dan pembongkaran praktek sabung ayam sebanyak 5 kali, hal ini melibatkan proaktif Kapolsek setempat yang terdekat dengan lokasi sesuai arahan Kapolres sebelumnya.
“Penindakan hukum tak hanya menjadi cara dalam memberantas praktek sabung ayam di Toraja Utara. Upaya pencegahan juga pihaknya lakukan dengan hadir di setiap kegiatan yang dinilai mungkin akan dimanfaatkan untuk melakukan praktek perjudian jenis sabung ayam seperti acara adat Rambu Solo,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memerintahkan kepada para Kapolsek jajaran untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila mana ada aktiftas perjudian jenis sabung ayam di wilayahnya, tentunya dengan menyiapkan personel standby tingkat Polres yang selalu siap membackup.
“Jadi sistemnya jika polsek setempat sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dengan cara mengimbau pihak rumpun keluarga untuk tidak mengizinkan ataupun mengadakan praktek sabung ayam, namun tidak diindahkan, dan bila membutuhkan backup maka Polsek setempat dapat meminta bantuan personel standby tingkat Polres untuk dilakukan pembubaran hingga penegakan hukum,” tutupnya. (priadi*)