Refleksi Akhir Tahun PSP Angkatan 3 Di Enrekang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan menyelenggarakan Refeleksi Akhir Tahun Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3 di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di SDN 105 Baraka, Sabtu, 29 Juni 2024 pagi itu, dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, Jumurdin SPd MPd.

Sebanyak 29 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka adalah pengawas, kepala sekolah, dan guru dari sekolah penggerak dari jenjang PAUD hingga SMP.

Selain peserta dari sekolah penggerak di Enrekang, Refleksi Akhir Tahun Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 ini dihadir juga peserta dari Kabupaten Toraja Utara.

Kadis Pendidikan Enrekang, Jumurdin SPd MPd, dalam sambutannya mengatakan, sengaja memilih SDN 105 Baraka sebagai tuan rumah untuk menunjukkan bahwa Enrekang tidak hanya di kota juga ada di pelosok.

Alasan lainnya menurut Jumurdin adalah, kondisi cuaca di Enrekang. Apalagi peserta refleksi akhir tahun ini ada juga dari Kabupaten Toraja Utara yang memang berbatasan dengan Enrekang.

Khusus di Kabupaten Enrekang, menurut Jumurdin terdapat enam sekolah penggerak. Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang menetapkan sekolah itu harus menjadi tuan rumah secara bergilir.

“Kegiatan program sekolah penggerak berikutnya akan berlangsung di Kecamatan Baroko,” kata Jumurdin.

Kadis yang sudah puluhan tahun bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Enrekang itu mengatakan, program sekolah penggerak ini menjadi program unggulan Dinas Pendidikan Enrekang.

“Saya janji siap menjalankan program Kementerian Pendidikan ini ketika berlangsung pertemuan di Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Jumurdin.

Dia mengatakan, keputusan untuk memaksimalkan program itu, Dinas Pendidikan Enrekang harus menyiapkan sekolah yang bisa mengimbas kepada sekolah lain.

Dari 36 sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP yang bisa mengimbas, menurut Jumurdin, hanya enam yang terpilih. Apalagi, usia kepala sekolah bersangkutan maksimal 50 tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Soal Temuan BPK Dana Hibah Rp 2,6 Milyar, Alimin : Ini Karena Penerima Manfaat Belum Pertanggungjawabkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...