Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung SSCH Diskop dan UMKM Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, Kamis (04/07/2024) sekira pukul 17.20 Wita.

Kedua tersangka tersebut masing-masing atas nama Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama,dan Darmawangsa Daud, S.Ars selaku Konsultan Pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengungkapkan dihadapan sejumlah awak media, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.

"Sedangkan untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Lanjut Kajari Makassar, namun berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan, berdasarkan hasil uji lab mutu beton yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak sehingga adapun indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar 1 Milyar Rupiah dari nilai anggaran sebesar Rp. 2.719.824.342.

"Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari menandaskan.(Hdr)

Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...