Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, dalam melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Selanjutnya, pengamanan/pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal.
Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu/Pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dengan menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”,
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, pungkas Agus Salim.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
HP. 081342632335