Penandatanganan MoU Kejati Sulsel beserta Jajaran dan KPU Se-Sulsel, Hasbullah : Butuh Saran dan Masukan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, dalam melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.

Selanjutnya, pengamanan/pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.

Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal.

Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu/Pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dengan menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.

Bidang Tindak Pidana Khusus, Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”,

Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, pungkas Agus Salim.(*/Hdr)

Baca juga :  Kemendagri Dorong Pemulihan dan Pengembangan UMKM Terdampak Covid-19

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
HP. 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Personel Polsek Ujung Tanah Turun ke Masyarakat dan Berikan Imbauan Agar Tidak Nyalakan Kembang Api dan Bunyikan Petasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar semakin mengintensifkan upaya...

Polsek Wajo Gencarkan KRYD Jelang Nataru, Bubarkan Sekelompok Warga Sementara Pesta Miras di Pinggir Jalan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)...

Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli dan Pengamanan di Sejumlah Gereja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar mengintensifkan patroli dan...

Dampingi Menhan RI, Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Desa Jadi Pilar Kekuatan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, GOWA Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A., didampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun...