Kejati Sulsel Bersama BPJS Kesehatan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kajati Sulsel Agus Salim Bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari, MPH. AAAK, menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024, Senin (15/07/2024) bertempat di Claro Hotel Makassar.

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut dari pihak BPJS Kesehatan yaitu Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras S.Si APt AAK, Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Ardiles Saggaf, S.STP., M.Si. Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran Pemberi Kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala,” jelas Agus Salim.

Kajati Sulsel Agus Salim menuturkan, perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C yaitu meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional, kemudian ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kebakaran Melanda Kelurahan Galonta Enrekang, Tiga Rumah Hangus Terbakar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Direktur Perumda Parkir Makassar Tegaskan Postingan Akun “Colecktor Dam” di Facebook Adalah Hoaks

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR— Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, menegaskan bahwa unggahan di media...

Godams Siap Menjadi Mitra Polri Berantas Kejahatan Jalanan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (Godams) sebagai bagian elemen masyarakat siap menjadi mitra Polri dalam...

Insiden Cek Identitas di Pesawat Tuntas, Ketua NasDem Sumut ajak Jaga Kondusifitas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masalah insiden cek identitas di pesawat sudah tuntas. Saat ini yang terpenting adalah menjaga kondusifitas...

“Jangan Panggil Mama Kafir”, Film Cinta dan Iman yang Menggetarkan Layar Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana hangat terasa di bioskop Mall Nipah, Makassar, Jumat malam, 17 Oktober 2025. Puluhan penonton tampak...