PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, Kepolisian Resor Enrekang menggelar apel gelar pasukan di halaman Mapolres Enrekang pada Senin, 15 Juli 2024.
Apel ini dipimpin oleh Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA. Komandan upacara adalah Kanit Regident Lantas Polres Enrekang, Ipda Ery Antho Apdah, SH, sedangkan perwira upacara adalah Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Bakri, SH, MH.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Muh. Idris Sadik, S.Sos., MM, Kepala BPBD Enrekang Ir. Arsil Bagenda, MM, Kadis Perhubungan Mahmudin, SP, MP, Kadis Kesehatan Enrekang Nurjannah Mandeha, S.KM, M.Si, Pasi Ter Kodim Enrekang Kapten Inf. Abd. Haris yang mewakili Dandim 1419 Enrekang, Kasi Pidum Andi Dharman Koro, SH yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, serta Kabid Trantibum Satpol PP Drs. Husain yang mewakili Kasatpol PP. Selain itu, turut hadir PJU Polres Enrekang dan Kapolsek jajaran Polres Enrekang.
Barisan upacara diikuti oleh jajaran anggota Polres Enrekang, peleton TNI Kodim 1419 Enrekang, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Enrekang. Apel dimulai pukul 08.00 WITA, dilanjutkan dengan pengecekan barisan oleh Wakapolres Enrekang, didampingi Ketua DPRD Enrekang, Pasi Ter Kodim Enrekang, Kasi Pidum Enrekang, dan Kabag Ops Polres Enrekang.
Dalam sambutannya, Wakapolres Enrekang membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. yang menekankan pentingnya peran Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas, dan stakeholder dalam mengantisipasi dampak modernisasi transportasi. Dengan pelaksanaan inovasi dan kinerja berdasarkan program prioritas Kapolri "PRESISI" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), diharapkan Operasi Pallawa 2024 dapat mengurangi kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Kompol Sulkarnain juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024, dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm standar, penggunaan knalpot tidak sesuai spek, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, kendaraan over dimensi/over load, dan TNKB tidak sesuai spek.
Operasi ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan didukung pola penegakan hukum lalu lintas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Wakapolres Enrekang mengingatkan personel untuk selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan dengan tetap berpedoman pada SOP yang ada dan menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. (syafar)