Dua Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Keluarga Almarhum Virendy Serahkan Keadilan di Tangan Majelis Hakim

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menjawab pertanyaan awak media tentang dugaan keberpihakkan jaksa yang dimaksudkannya, sarjana akuntansi jebolan Universitas Fajar Makassar ini memaparkan satu contoh, yakni dalam berkas surat tuntutan mulai dari awal hingga bagian akhir, jaksa berulang kali menyimpulkan dan menyebutkan jika Virendy mengidap penyakit bawaan dan bahkan secara tegas menyatakan jenis penyakit Asma. Sementara fakta di persidangan sangat bertentangan dengan kesemua alibi dan kesimpulan serta pernyataan yang dikemukakan jaksa.

“Apakah pak jaksa tidak ingat lagi pengakuan salah seorang peserta diksar yang diperiksa sebagai saksi di persidangan Rabu 20 Maret 2024 ? Saat itu saksi membantah kebenaran keterangannya di BAP Kepolisian yang menerangkan dirinya yang memberikan obat penyakit Asma kepada Virendy saat sudah dalam kondisi drop. Saksi tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa obat yang disebutkannya adalah obat Asma itu adalah kesimpulannya sendiri dan dia sebenarnya tak mengetahui obat apa yang diberikannya,” ujar Viranda.

Kemudian, lanjut Viranda, jika jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Virendy mengidap penyakit bawaan, nah apakah jaksa tidak mencatat keterangan kedua terdakwa (sidang 26 Juni 2024) maupun saksi dari TBM Ners (sidang 5 Juni 2024) ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang secara tegas menyatakan dari 11 peserta yang mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti kegiatan diksar, hanya 2 orang peserta yakni Airlangga dan Raditia yang disebutkan terdeteksi memiliki riwayat penyakit bawaan, sementara Virendy dinyatakan kesehatannya normal dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan.

“Sepengetahuan kami sekeluarga, Virendy tidak pernah menderita penyakit kronik apalagi Asma sebagaimana yang diumbarkan segelintir pihak dalam upaya menggiring opini publik untuk membungkam fakta sesungguhnya. Satu hal lagi, adik saya saat mengikuti diksar tersebut tidak membawa obat penyakit Asma. Viren hanya membawa beberapa jenis obat yang tercentang di blangko daftar perlengkapan dan obat-obatan yang harus dibawa peserta. Nah coba lihat kembali daftar itu, kolom obat penyakit Asma kan tidak tercentang. Jadi ngapain Virendy membawa obat penyakit itu sementara dia tidak pernah mengidap penyakit tersebut. Lagi pula obat-obat yang dibawa Virendy, semuanya disiapkan oleh ibu saya,” paparnya dengan nada emosional.

Baca juga :  Turut Sambut Kedatangan Kaesang, Linda Iryani : Sosok Pemimpin Rendah Hati dan Sangat Sederhana

Kelalaian Atau Kesengajaan ?

Terhadap materi tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, juga turut angkat bicara memberikan tanggapan dan penilaiannya. Menurutnya, jika jaksa berpendapat kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaiannya/kealpaannya mengakibatkan orang mati), itu berarti atau sama saja bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan banyak fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa terkesan sama sekali mengabaikan pembuktian unsur pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP (karena kesengajaan mengakibatkan orang mati). Sementara jika mengacu kepada keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang secara tegas di persidangan Rabu 29 Mei 2024 menyatakan bahwa peristiwa pidana dalam kasus kematian Virendy adalah perbuatan kesengajaan.

“Ketika menjawab serentetan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa, kan terdengar jelas saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH menyatakan pendapatnya bahwa tindak pidana pada peristiwa kematian Virendy ini bukan perbuatan kelalaian, tetapi perbuatan kesengajaan,” kata Yodi mengutip kembali keterangan saksi ahli pidana tersebut.

Bahkan, tambah pengacara muda ini, sang kriminolog wanita itu memberikan beberapa ilustrasi sebagai contoh untuk menguatkan pendapat hukumnya. Antara lain, ketika dokter umum dan dokter spesialis bedah melakukan operasi terhadap seorang pasien. Nah jika dokter umum melakukan operasi dan pasiennya meninggal dunia, itu adalah perbuatan kesengajaan, sebab bersangkutan tidak punya kompetensi di bidang bedah. Sementara jika dokter spesialis bedah melakukan operasi dan pasiennya meninggal, ini adalah perbuatan kelalaian/kealpaan karena kurang hati-hati.

Baca juga :  Gubernur Tinjau Kondisi Pengerjaan Jalan Ruas Pekkae-Takkalala

Di depan sejumlah wartawan, Yodi juga mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada majelis hakim untuk menyatakan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna merah, dirampas untuk dimusnahkan. “Kan baju kaos itu milik almarhum Virendy, kok harus dirampas untuk dimusnahkan ? Apakah baju kaos tersebut masuk kategori barang terlarang atau ilegal ? Seharusnya kan dikembalikan kepada keluarga almarhum untuk disimpan sebagai kenangan, atau tetap terlampir dalam berkas perkara buat kepentingan kelanjutan pengembangan perkara,” tandasnya.

Sidang pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum ini turut dihadiri Viranda (kakak almarhum dan saksi pelapor kasus ini), Ny Femmy Lotulung (ibu almarhum), Yodi Kristianto, SH, MH (kuasa hukum keluarga), dan Dr. Ir. Muhammad Zainal Altim, ST, MT (kerabat dekat keluarga). Sedangkan ayah almarhum, James Wehantouw tak tampak hadir dan diperoleh informasi bersangkutan sedang berada di Tarakan menghadiri pesta pernikahan putra kedua dari Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Sidang kasus ini dikabarkan akan dilanjutkan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...