Jadi Ahli Waris Harus Ada Hubungan Darah, Ketua PA Bangkalan Narasumber Kegiatan BPN Bangkalan Madura

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN MADURA -- Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bangkalan Madura, Dewi Ati, S.H.,M.H. mengatakan, menurut undang-undang golongan ahi waris tersebut ada empat. Golongan I terdiri atas suami istri dan anak-anak beserta keturunannya. Golongan II: terdiri atas orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya. Golongan III: terdiri atas kakek, nenek, dan seterusnya ke atas , dan golongan IV terdiri atas keluarga dalamgaris menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.

“Syarat-syarat ahli waris, harus ada hubungan darah atau hubungan perkawinan; beragama Islam; dan tidak terhalang oleh hukum,” ujar Dewi Ati ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi mengenal masalah ahli waris yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Selasa (16/7/2024) di The Sky Cafe & Resto, Kabupaten Bangkalan Madura.

Persyaratan penetapan ahli waris (PAW) imbuh Dewi Ati, yakni surat permohonan rangkap 4 dan softcopi (doc/rtf); fotocopi KTP para ahli waris dan bermeterai dan dileges pos; surat kematian pewaris dan (ahli waris jika ada yang meninggal, bermeterai dan dileges pos; fotocopy buku nikah pewaris bermeterai dan dileges pos; fotocopu kartu keluarga (KK) bermetarai dan dileges pos; fotocopy objek yang diajukan misalnya buku tabungan, sertifikat tanah, dll; surat keterangan bebas sengketa (sertifikat tanah); surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa; dan membayar panjar biaya perkara sesuai radius.

Sosialisasi itu bertemakan “Prosedur Penetapan Ahli Waris dan Pencegahan Sengketa Waris”. Selain Dewi Ati, S.H., M.H. para narasumber lainnya adalah: Prof. Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H. - Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Bangkalan, Wienda Kresnantyo, S.H., M.H. (Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan), H. Fathorrozi, S.Ag, M.H ( Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan), Wahid, S.H., M.M. (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan) dengan moderator Nur Aminullah Hidajat, A.Ptnh yang juga Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Acara terswbut diawali dengan sambutan Kepala BPN Kan Bangkalan Arya Ismana, S.Sos, SH,. MSi. (MDA).

Baca juga :  Tutup Kejurnas Karate Antar Dojo Gojukai, Leo Simanjuntak : Dari Sulsel Untuk Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dandim 1408/Makassar Gerak Cepat Dampingi Kasdam Amankan Lokasi Konflik di Tallo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono bersama Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan...

Di Usia 78, Hermawan Kartajaya Rayakan Ulang Tahun dengan Spirit Kebinekaan: “Chinese-Indonesian for Nusantara”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di sebuah ruangan yang dipenuhi tawa hangat, tepuk tangan, dan perjumpaan lintas generasi, Hermawan Kartajaya—Dewan...

Piala Dunia U-17 Delapan Tim ke Semifinal

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Hingga pukul 02.00 Wita Rabu (19/11/2025) dini hari tadi, sudah delapan tim yang memastikan diri...

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...