“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan soal aspirasi mahasiswa yang mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan dugaan hilangnya kunci brankas ditubuh Pemda Gowa.
“Jadi saya jelaskan, klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brankas benda pusaka kerajaan gowa, yang kami taunya dipegang oleh pihak Pemda Gowa, dan klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi soal isi dalam kamar terutama persoalan brankas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang, jadi pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.
Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke 38 tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brankas dan keutuhan atau keaslian benda benda pusaka kerajaan gowa.
“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brankas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan terhadap benda-benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran, karena sebelum tidak ditemukannya kunci brankas tersebut gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” pungkas Wawan.(Hdr)