Gelar Demonstrasi, Mahasiswa Minta Bupati dan Raja Gowa Selesaikan Kisruh Pengelolaan Istana Balla Lompoa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kerajaan Gowa terima aspirasi puluhan Mahasiswa di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/24) siang.

Para mahasiswa itu mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan kunci brankas benda pusaka yang diduga dihilangkan oleh Pemda Gowa, dengan mendesak Kerajaan Gowa agar melakukan tindakan.

"Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan, Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan," ucap Andi Aas Jendral Lapangan.

Selain itu mereka juga meminta agar kisruh ini diselesaikan dengan melibatkan istansi TNI Polri.

"Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke 38 untuk menghadirkan kunci brankas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa. Bupati Gowa dan Raja Gowa ke 38 segera lakukan pengecekan Salokoa maupun benda benda pusaka lainnya yang disaksikan TNI Polri. Pemda Gowa Segera menjadwalkan pertemuan menghadirkan Raja Gowa ke 38, TNI, Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa sampai selesai," tegasnya.

Kerajaan melalui Penasehat Hukum Raja Gowa ke 38, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mahasiswa diterima dan akan meneruskan ke Raja Gowa.

"Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian," ucapnya.

Ia juga menjelaskan soal aspirasi mahasiswa yang mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan dugaan hilangnya kunci brankas ditubuh Pemda Gowa.

"Jadi saya jelaskan, klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brankas benda pusaka kerajaan gowa, yang kami taunya dipegang oleh pihak Pemda Gowa, dan klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi soal isi dalam kamar terutama persoalan brankas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang, jadi pertanyakan kepada Pemda Gowa," cetus Wawan.

Baca juga :  PLN ULP Panrita Lopi Lakukan Rekonduktor Jaringan di desa Garuntungan

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke 38 tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brankas dan keutuhan atau keaslian benda benda pusaka kerajaan gowa.

"Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brankas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan terhadap benda-benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran, karena sebelum tidak ditemukannya kunci brankas tersebut gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum," pungkas Wawan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...