Gelar Demonstrasi, Mahasiswa Minta Bupati dan Raja Gowa Selesaikan Kisruh Pengelolaan Istana Balla Lompoa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kerajaan Gowa terima aspirasi puluhan Mahasiswa di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/24) siang.

Para mahasiswa itu mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan kunci brankas benda pusaka yang diduga dihilangkan oleh Pemda Gowa, dengan mendesak Kerajaan Gowa agar melakukan tindakan.

"Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan, Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan," ucap Andi Aas Jendral Lapangan.

Selain itu mereka juga meminta agar kisruh ini diselesaikan dengan melibatkan istansi TNI Polri.

"Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke 38 untuk menghadirkan kunci brankas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa. Bupati Gowa dan Raja Gowa ke 38 segera lakukan pengecekan Salokoa maupun benda benda pusaka lainnya yang disaksikan TNI Polri. Pemda Gowa Segera menjadwalkan pertemuan menghadirkan Raja Gowa ke 38, TNI, Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa sampai selesai," tegasnya.

Kerajaan melalui Penasehat Hukum Raja Gowa ke 38, Wawan Nur Rewa, menyampaikan aspirasi mahasiswa diterima dan akan meneruskan ke Raja Gowa.

"Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian," ucapnya.

Ia juga menjelaskan soal aspirasi mahasiswa yang mempertanyakan soal kisruh pengelolaan Istana Balla Lompoa dan dugaan hilangnya kunci brankas ditubuh Pemda Gowa.

"Jadi saya jelaskan, klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brankas benda pusaka kerajaan gowa, yang kami taunya dipegang oleh pihak Pemda Gowa, dan klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi soal isi dalam kamar terutama persoalan brankas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang, jadi pertanyakan kepada Pemda Gowa," cetus Wawan.

Baca juga :  Empat Peserta Ikuti Asesmen dan Tes Tertulis Seleksi JPT Sekda Sidrap

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke 38 tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brankas dan keutuhan atau keaslian benda benda pusaka kerajaan gowa.

"Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brankas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan terhadap benda-benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran, karena sebelum tidak ditemukannya kunci brankas tersebut gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum," pungkas Wawan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...

Polsek Biringkanaya Adakan Kegiatan Jum’at Berkah

PEDOMAN RAKYAT, Makassar - Di awal kepemimpinan, AKP Andik Wahyu Chahyono selaku Kapolsek Biringkanaya langsung mengadakan kegiatan Jum'at...