Pada Rapat Koordinasi tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyaksikan komitmen yang diucapkan para kepala daerah untuk memberantas Korupsi, yaitu :
1. Akan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab, tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi/golongan, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang.
3. Menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara transparan dan akuntabel.
4. Mendukung sepenuhnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah.
5. Mendukung sepenuhnnya peran serta Masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaran pemerintahan dengan memberdayakan Masyarakat dalam mewujudkan trasnparansi serta menindaklanjuti setiap pengaduan Masyarakat secara objektif dan transparan.
6. Tidak melakukan penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik Korupsi lainnya.
“Dengan adanya komitmen ini, para kepala daerah bersungguh-sungguh untuk menjalankan komitmen tersebut guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip good governance,” harap Kajati Sulsel Agus Salim.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH
Hp. 081342632335