PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kajati Sulsel Agus Salim, SH., MH menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Rapat Koordinasi Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/06/2023) sekira pukul 09.30 Wita, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Pj. Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arief Fakrulloh, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur Kaltara, Sekdaprov Sulsel, Sekdaprov Sulteng, Sekdaprov Sulut, Sekdaprov Sultra, Sekdaprov Gorontalo, Sekdaprov Kalimantan Timur, para Bupati/Walikota se-Sulawesi dan Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara, para Inspektur se-Provinsi, Kabupaten/Kota Se- Sulawesi dan Kaltim serta Kaltara.
Pada Rapat Koordinasi tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyaksikan komitmen yang diucapkan para kepala daerah untuk memberantas Korupsi, yaitu :
1. Akan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab, tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi/golongan, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang.
3. Menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara transparan dan akuntabel.
4. Mendukung sepenuhnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah.
5. Mendukung sepenuhnnya peran serta Masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaran pemerintahan dengan memberdayakan Masyarakat dalam mewujudkan trasnparansi serta menindaklanjuti setiap pengaduan Masyarakat secara objektif dan transparan.
6. Tidak melakukan penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik Korupsi lainnya.
"Dengan adanya komitmen ini, para kepala daerah bersungguh-sungguh untuk menjalankan komitmen tersebut guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip good governance," harap Kajati Sulsel Agus Salim.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH
Hp. 081342632335