Sekdes Nagauleng Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan, JPU Ajukan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE - Masih ingat kasus Penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan terpidana Nurlaela Sekdes Desa Nagauleng atau istri dari Kepala Desa Nagauleng yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar, Jumat (19/07/2024).

Dari hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding dimana tercatat pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024. Dan PN Watampone telah melakukan pengiriman berkas banding dengan No: 516/KPN.W22-U6/HK.2.1/VI/2024, dengan Nomor Perkara Banding : 788/PID/2024 PT.MKS.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA, Senin 27 Mei 2024.

Hakim memutus terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Melansir laman SIPP Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dan 1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, tetap terlampir dalam berkas perkara.

5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Dari hasil putusan tersebut, JPU tidak menerima putusan hakim dan melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terpidana Nurlaelah.

Baca juga :  Jaga Harkamtibmas di Wilayah Hukumnya, Polsek Ujung Tanah Konsisten Adakan Patroli Rutin Bersifat Humanis

Di tempat terpisah, keluarga H. Mappa dan pengurus LSM Inakor Sulsel selaku kuasa pendamping menghargai putusan majelis hakim dengan menyatakan Sekdes Nagauleng, Nurlela terbukti bersalah melakukan pemalsuan cap jempol.

Asri, salah satu anggota keluarga korban menyatakan, perjuangan mereka selama sembilan tahun akhirnya membuahkan hasil dengan membuktikan di depan pengadilan bahwa Nurlela Sekdes Nagauleng adalah pelaku pemalsuan cap jempol penerimaan sertifikat prona.

"Apa yang diperjuangkan selama selama 9 tahun lamanya, sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes Nagauleng) melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa," ujar Asri.

Sementara itu, Asywar, S.ST, SH, selaku Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. Perjuangan keluarga H. Mappa selama sembilan tahun menemukan titik terang.

"Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan," tutur Asywar.

Ia menambahkan, apapun keputusan hakim dalam tingkat pertama adalah keputusan yang harus dihargai sambil menunggu putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

"Kami selaku pendamping korban menghargai putusan tingkat pertama sambil menunggu putusan tingkat banding serta mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak ada namannya kembal hukum," tutupnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pagi Ulang Tahun Mentan Amran : Usia 57 yang Penuh Keajaiban

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - “Usia 55 dan 57 bukan cocokologi, bukan kebetulan. Ini rancangan Allah, jelas terpampang dalam Surah...

Ir. Kamaluddin Resmi Nahkodai AABI, Fokus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ir. Kamaluddin, MT.,IPM.,Asean Eng., terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Anemer...

Sambut Hari Pongtiku, Bupati Dedy : Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Event The Legend Of Pongtiku akan kembali dihelat di Kabupaten Toraja Utara pada bulan Juni...

Rupaka Hair Studio, Tempat Perawatan Rambut yang Tepat di Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, dan merawatnya dengan baik sangat penting untuk menjaga...