Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Ajukan Pembelaan, PH : Kegiatan Diksar Legal Karena Ada Izin Universitas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya ketika mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (23/07/2024) siang.

Dalam inti pembelaannya yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH, jaksa penuntut umum (JPU) Sofianto Dhio, SH, penasehat hukum (PH) Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH, kedua terdakwa yang saat ini masih berstatus mahasiswa FT Unhas memohon jika dinyatakan terbukti bersalah agar diberikan hukuman seringan-ringannya.

“Majelis hakim yang mulia, jika dalam persidangan perkara ini kami dinyatakan terbukti bersalah, mohon kebijakannya memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon yang mulia mempertimbangkan kelanjutan kuliah dan masa depan kami. Mengingat saat ini kami sudah tingkat semester akhir yang sementara menyusun skripsi,” ucap Ibrahim dan Farhan.

Usai kedua terdakwa membacakan nota pembelaannya, giliran pengacara Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH mengajukan pleidoi tersendiri yang menilai dan berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Karenanya, tim penasehat hukum dari PKBH Unhas ini memohon majelis hakim untuk membebaskan kedua kliennya dari jeratan hukum.

Namun, ungkap Budiman Mubar, jika majelis hukum tidak sependapat dengan analisa dan dalil hukum yang diuraikan penasehat hukum dalam pleidoi ini, dimohonkan menjatuhkan putusan pidana yang seadil-adilnya dan meringankan hukuman kedua terdakwa mengingat mereka masih berstatus mahasiswa semester akhir yang saat ini sedang mempersiapkan penyelesaian kuliahnya demi masa depannya.

Baca juga :  Program Tambah Daya PLN Sangat Murah, Ratusan Ribu Pelanggan Rasakan Layanan yang Kian Mudah

Pada kesempatan itu, penasehat hukum mengemukakan pula beberapa pandangannya atas fakta persidangan yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidananya terhadap kedua terdakwa. Seperti, pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang dinilainya legal karena adanya izin dari pihak universitas.

Menurutnya, prosedur untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pihak panitia dan pengurus organisasi, antara lain proposal kegiatan, surat permohonan rekomendasi/izin dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas.

Kesemua persyaratan administrasi itu, tegas penasehat hukum, sudah dipenuhi panitia bersama pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas. Termasuk surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab yang tandatangan dosen pembinanya hanya discan karena bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri. Terhadap tandatangan scan tersebut, dosen pembina tidak pernah menyatakan keberatannya.

Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan diksar ini sesuai SOP organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas tidak lagi ada tindak kekerasan maupun pemberian hukuman kepada peserta. Dan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah Virendy di lokasi pekuburan oleh tim dokter forensik, disebutkan penyebab kematian korban akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak.

Selesai membacakan pembelaan tersendirinya, pengacara Ilham Prawira, SH menyerahkan berkas pleidoinya yang cukup tebal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan untuk menanggapi pembelaan terdakwa dan tim penasehat hukumnya, majelis hakim PN Maros memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan replik pada sidang besok, Rabu (24/07/2024) siang pukul 14.00 Wita.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bunda Pustaka SD Negeri Borong Sukses Gelar Semarak Kemerdekaan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Partisipasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci suksesnya perhelatan Semarak Kemerdekaan di SD...

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...