PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna internal yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri serta Sekwan Pinrang, Pawelloi Nawir yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Pinrang, Senin (22/7) lalu.
Rapat Paripurna DPRD Pinrang ini dilakukan untuk membentuk pimpinan dan anggota Pansus dalam rangka melakukan pembahasan, pendalaman dan pengkajian terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD tahun 2024.
Dari hasil rapat tersebut, sesuai usulan masing-masing Fraksi di DPRD Pinrang, telah ditetapkan Panitia Khusus (Pansus) atas Empat Ranperda itu.
Pansus A membahas tentang Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Pinramg, diketuai oleh Muhammad Ramdhani (Fraksi Demokrat). Wakil Ketua Hastan Mattanette (Fraksi Golkar dan Suriansah (Fraksi PKB) beserta anggota sebanyak 4 orang.
Pansus B membahas tentang penyediaan, penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan kawasan perumahan yang diketuai oleh M Faisal (Fraksi Nasdem), Wakil Ketua, Kasman (Fraksi GAP) dan Sekretaris, H. Abdul Halim Bado (Fraksi PKB) dengan jumlah anggota 7 orang.
Pansus C yang membahas Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diketuai Usman Bengawan (Fraksi Golkar), Wakil Ketua, Hamzah (Fraksi Berkarya) dan Sekretaris, Sibar (Fraksi Demokrat). Pansus beranggotakan 5 orang.
Untuk Pansus D yang dikoordinir A Pallawagau Kerrang (Fraksi PKB), Wakil Ketua, Kamaruddin (Fraksi Nasdem), dan Sekretaris, Herly Lukman (Fraksi PDI P) dengan jumlah anggota 6 orang membahas tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pinrang tahun 2025-2045. (busrah)