Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Slamet Raharjo menerangkan pihaknya menindak lanjuti aduan korban pada 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara (Torut), sehingga tim Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dijelaskan Slamet terduga FR telah diamankan di Polres Tana Toraja. Dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan, beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marllboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (aplikasi Dana).
Ia menambahkan, terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Rabu kemarin resmi ditahan dan dikenakan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (pri*).